Simulasi estimasi perhitungan Bea Masuk, PPN 11%, PPh Pasal 22 Impor, dan total billing pabean sesuai formula baku Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Perhitungan di atas mengacu pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PMK No. 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai:
Disclaimer: Hasil kalkulator ini merupakan simulasi estimasi administratif. Penetapan akhir tarif dan nilai pabean resmi ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui modul CEISA 4.0 saat PIB BC 2.0 didaftarkan.
Lewati saja
| Nama Perusahaan | |
|---|---|
| Keterangan | Jasa Analisis Klasifikasi HS & Lartas |
| Total Tagihan | Rp 150.000,- |